Lima Pelaku Pencurian Barthon Chart Miliki PT PHM Diringkus Polisi

img


POSKOTAKALTIMNEWS.COM, KUKAR- Sat Reskrim Polres Kukar berhasil mengamankan 5 pelaku pecurian Barthon Chart milik PT PHM, pada 5 April 2023 lalu. Barthon chart merupakan alat pengukur tekanan yang berada di beberapa sumur, di perairan Kecamatan Anggana.

KBO Reskrim Polres Kukar Ipda Sang Made Damara, didampingi oleh Kasi Humas AKP Darnuji mengatakan, 5 pelaku pencurian tersebut adalah HR, FD, AD, JL, dan DJ. Pencurian alat tersebu dilakukan telah lama, sejak 2022-2023.

"Kami bersama tim Ciber Polda Kaltim, tim 21 PT PHM Kaltim melakukan penangkapan terhadap mereka, selaku pelaku pencurian barthon chart, dan salah satu diantara mereka adalah oknum karyawan anak perusahaan Pertamina yakni DJ," kata Sang Made Damara, di Polres Kukar, Selasa (11/4/2023).

Kata dia, mereka melakukan pencurian ketika tidak ada patroli dari tim PHM, setelah situasi dirasa aman dan mereka langsung melakukan pencurian alat tersebut.

"Mereka diamankan di tempat berbeda, yakni di Balikpapan, Sanga sanga dan Anggana. Diperkirakan total kerugian yang dialami PT PHM sekitar Rp. 2,4 Milliar, 1 alat senilai 75 juta, dan dijual oleh mereka 10 juta," ungkapnya

Ia juga menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah menerima laporan pengaduan dari PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM), tentang adanya kejadian pencurian alat barthon chart di beberapa sumur, di wilayah perairan Kecamatan Anggana.

Dari laporan tersebut, Polres Kukar melakukan olah Tempat kejadian Perkara (TKP) dan pemeriksaan terhadap saksi di lokasi. Kemudian melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan tim Ciber Polda Kaltim, untuk peneyelidikan dibidanv ITE.

"Dalam membantu informasi di lapangan, juga berkordinasi dengan Polsek setempat, dan tim 21 PT PHM. Dalam hal ini ada pelaku yang dicurigai atau mantan pelaku spesialis pencurian barthon chart," jelasnya.

Selain itu, Unit Eksus Sat Reskrim Polres Kukar melakukan pemeriksaan dan pengecekan, terhadap subkon dari PT. PHM yang melakukan pembangunan sumur. Sementara tim gabungan berhasil mengamankan orang yang menawarkan bharton chart, yang diduga narang hasil curian milik PT PHM.

"Berdasarkan introgasi awal terhadap HR, dan mengakui sebagai pelaku serta melakukan aksinya bersama rekannya FD. Mereka berdua diamankan lebih dulu," sebutnya.

Dari keterangan mereka berdua, alat tersebut dijual ke AD, JK, dan DJ yang disebut sebagai penadah barang. Mereka juga telah mengakui membeli alat tersebut, dan sebagian alat tersebut masih disimpan di rumah DJ.

"Dan ada beberapa yang sudah laku terjual keluar pulau. Kami langsung membawa mereka ke Polres Kukar beserta barang bukti, untuk diproses lebih lanjut," ucapnya.

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 2 unit barthon chart dari tersangka AD dan JL, 7 barthon chart dari DJ, 1 unit mobil avanza yang digunaka  sebagai sarana, 6 buah pompa hidrolik, 2 box isi konektor tubing, serta kapal kayu."Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP atau Pasal 480 KUHP," tutupnya.(riz)